Metroterkini.com - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Norkoba jenis sabu-sabu di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.
Penangkapan pada Sabtu (4/10/2017) sekira pukul 14:00 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari, SIk. MH, melalui Paur Humas Iptu Juraidi.
"Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dalam rumah sdr Suprianfi alias Iin Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten lnhu. Tersangkanya adalah S I Alias l (37) warga jalan Sudirman Kelurahan Tanjun Gading Kecamatan Pasir Penyu dan ST Aliad AT (40) wargs komplek Kelurahan Kemban Harum Kecamatan Pasir Penyu," terangnya.
Berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar pukul 13:45 Wib, tentang adanya pemuda yang diduga sedang kumpul di dalam rumah sdr Sapriadi alias lin di jalan jenderal sudirman Kel Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu.
"Para pemuda tersebut diduga menggunakan narkotika jenis shabu," terangnya lagi.
Kapolsek Pasir Penyu beserta kanit reskrim dan anggota reskrim, babinkmatibmas serta KSPKT melakukan penyelidikan ke TKP.
"Ketika dilakukan penggerebekan ditemukan terlapor sedang diduga menggunakan Narkotika jenis shabu selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti diamankan," terangnya.
Petugas mengamankan 1 (satu) set diduga alat utk mengisap shabu (bong), 2 (dua) bungkus plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal jenis shabu, Uang tunai Rp 302 ribu dan 2 (dua) unit hp merk nokia senter. "Tersangka berikut barang bukti diamankan kepolsek pasir penyu," pungkasnya.[ysn]